STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta berdasarkan SK Kepala Badan Kesbangpol No. 793 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan meliputi 6 lingkup pelayanan yaitu:

Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan

Fasilitasi Pendaftaran Surat Keterangaan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan

Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian

Verifikasi Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik

Fasilitasi FORKOPIMDA