Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, Bakesbangpol bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bakesbangpol Kota Surakarta mempunyai fungsi:

1.perumusan kebijakan terkait kesatuan bangsa dan politik;
2.penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kesatuan bangsa dan politik;
3.pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kesatuan bangsa dan politik;
4.pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kesatuan bangsa dan politik;
5.pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
6.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Skip to content