BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait politik dalam negeri, dan organisasi kemasyarakatan.

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan memiliki fungsi
1.pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik, serta perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan; 
2.penyelenggaraan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik, serta perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan; 
3.penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik, serta perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan