STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta berdasarkan SK Kepala Badan Kesbangpol No. 30 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan meliputi 6 lingkup pelayanan yaitu:

Tanggapan atas Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan

Fasilitasi Pendaftaran Surat Keterangaan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan

Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian

Verifikasi Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik

Fasilitasi FORKOPIMDA

Skip to content