TENTANG KAMI

Lembaga yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Surakarta dilihat sejarah perkembangannya dapat diketahui dari dasar pembentukan lembaganya, yaitu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa Orde Baru dikeluarkan ketentuan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Di daerah dibentuk instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan dekonsentrasi di bidang politik yaitu Kantor Sosial dan Politik.
Pada masa Orde Reformasi keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, dan Keputusan Walikota Surakarta No. 35 Tahun 2001 dibentuk lembaga Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) yang merupakan gabungan dari lembaga sebelumnya, yaitu Kantor Sosial Politik dan Kantor Mawil Hansip.
Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, dibentuk lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta perlindungan masyarakat, yaitu lembaga yang nomenklaturnya masih sama, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas).
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan ditetapkannya Peraturan Walikota Surakarta nomor 31 Tahun 2008, kelembagaan Kantor Kesbanglinmas berubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya, maka perangkat daerah Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) berubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Fungsi Perlindungan Masyarakat dialihkan ke Kantor Satuan Polisi Pamongpraja.
Selanjutnya pada tahun 2021 kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. Dan Peraturan Walikota Surakarta nomor 41 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.

Alamat:Bale Tawangpraja Lantai 4, Kompleks Balaikota Surakarta, Jl. Jendral Sudirman No. 2
Telepon:(0271) 636564
Surel:bakesbangpol@surakarta.go.id
kesbangpol.solo@gmail.com
Jam Pelayanan:Senin – Kamis 8.00 – 16.00
Jumat 8.00 – 14.00

PELAYANAN KAMI

Penerimaan Calon Paskibra 2024

SIPP MAS

Sistem Informasi Pendaftaran dan Pelaporan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakartan

Pemberian Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian

Layanan pemberian rekomendasi bagi mahasiswa/i yang hendak melakukan penelitian di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

Skip to content