Rabu , 25 September 2024
Kegiatan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dalam rangka “Penguatan Aspek Manajemen Organisasi dan Pengembangan Kemitraan” . Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas sesuai dengan undang-undang republik indonesia nomer 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 40 ayat (1) dihadiri oleh 120 peserta
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan adalah untuk memberikan kesempatan kepada ormas untuk memberikan kesempatan kepada ormas untuk memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan di kota surakarta serta untuk penguatan manajemen organisasi bagi ormas. kegiatan ini dilaksanakan dengan bermitra dan berkolaborasi dengan ormas solo bersimfoni.