Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta melaksanakan audiensi dengan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam acara tersebut, Bakesbangpol menjelaskan syarat-syarat administrasi tentang Pelaporan Keberadaan Ormas di Kota Surakarta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.