Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Papan Pengumuman
  2. Laman resmi (website) PPID yaitu : bakesbangpol.surakarta.go.id
  3. Media sosial Pemerintah Bakesbangpol Kota Surakarta yaitu :

– Instagram : https://www.instagram.com/bakesbangpolsolo/

 

Skip to content