STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta berdasarkan SK Kepala Badan Kesbangpol No. 793 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan meliputi 6 lingkup pelayanan yaitu:

Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan

Fasilitasi Pendaftaran Surat Keterangaan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan

Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik

Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian

Verifikasi Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik

Fasilitasi FORKOPIMDA

Skip to content