BIDANG KESATUAN BANGSA

Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait penelitian, pengembangan dan pengkajian bidang pemerintahan, sosial, kependudukan, ekonomi dan pembangunan.

Bidang Kesatuan Bangsa memiliki fungsi
1.penyelenggaraan kebijakan teknis terkait perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ideologi pancasila dan karakter kebangsaan, perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, serta perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial; 
2.penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ideologi pancasila dan karakter kebangsaan, perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, serta perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial;
3.penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ideologi pancasila dan karakter kebangsaan, perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, serta perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantapan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial.
Skip to content