Dalam rangka mendukung tertib administrasi kelembagaan partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta menyediakan Layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian administrasi terhadap kepengurusan partai politik yang berada di wilayah Kota Surakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Nama dan Jabatan Pengurus;
2. Nama Partai Politik;
3. Tingkat kepengurusan dalam wilayah yang bersangkutan;
4. SK Kepengurusan;
5. Alamat kantor sekretariat;
6. Surat pernyataan bahwa pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain
Proses pelayanan dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1. Menyerahkan dokumen persyaratan
2. Menunggu hasil verifikasi dokumen
3. Menerima kunjungan tim verifikasi lapangan
4. Surat Keterangan Terdaftar Parpol diterima
Seluruh proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik tidak dipungut biaya (GRATIS).