Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Daerah, Bakesbangpol bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum bidang
kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bakesbangpol Kota Surakarta mempunyai fungsi:
|
1. |
perumusan
kebijakan terkait kesatuan bangsa dan politik; |
|
2. |
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
terkait kesatuan bangsa dan politik; |
|
3. |
pembinaan
dan pelaksanaan tugas terkait kesatuan bangsa dan politik; |
|
4. |
pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kesatuan bangsa
dan politik; |
|
5. |
pelaksanaan
kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan
umum serta organisasi dan kepegawaian; dan |
|
6. |
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya. |