Penyesuaian Jam Pelayanan Bakesbangpol Kota Surakarta

1 Oktober 2026 | oleh Admin Bakesbangpol
Icon

Informasi Penyesuaian Jam Pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 129 Tahun 2026 Tentang Uji Coba Penerapan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta menyampaikan penyesuaian jam pelayanan sebagai berikut:

HariJam Buka PelayananJam Tutup Pelayanan
Senin s.d. Kamis07.30 WIB15.30 WIB
Jumat07.30 WIB14.30 WIB

Ketentuan pelayanan:

  1. Waktu istirahat mengikuti ketentuan jam kerja dan pelayanan tetap berlangsung (tanpa jeda pelayanan).

  2. Batas akhir penerimaan registrasi layanan adalah maksimal 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir.

  3. Pada hari libur, pelayanan ditutup.

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan untuk menjadi perhatian masyarakat yang akan mengakses layanan di Bakesbangpol Kota Surakarta.