13 Mei 2026 | oleh Admin Bakesbangpol
Lembaga yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Surakarta dilihat sejarah perkembangannya
dapat diketahui dari dasar pembentukan lembaganya, yaitu Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah. Pada masa Orde Baru dikeluarkan ketentuan yang mengatur
tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Di daerah dibentuk instansi vertikal yang
menyelenggarakan urusan dekonsentrasi di bidang politik yaitu Kantor Sosial dan
Politik.
Pada masa Orde Reformasi keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, dan Keputusan Walikota
Surakarta No. 35 Tahun 2001 dibentuk lembaga Kantor Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) yang merupakan gabungan dari lembaga
sebelumnya, yaitu Kantor Sosial Politik dan Kantor Mawil Hansip.
Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, dibentuk lembaga yang
menangani urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta
perlindungan masyarakat, yaitu lembaga yang nomenklaturnya masih sama, Kantor
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas).
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan ditetapkannya Peraturan
Walikota Surakarta nomor 31 Tahun 2008, kelembagaan Kantor Kesbanglinmas
berubah menjadi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan peraturan pelaksanaan lainnya, maka perangkat daerah Kantor Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) berubah
menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Fungsi Perlindungan Masyarakat
dialihkan ke Kantor Satuan Polisi Pamongpraja.
Selanjutnya pada tahun 2021 kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surakarta. Dan Peraturan Walikota Surakarta nomor 41 tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.