Verifikasi Hibah Pondok Pesantren
Persyaratan:
- 1Surat Permohonan ( Ketua atau Penanggungjawab)
- Surat Pernyataan kegiatan belum dilaksanakan
- Surat Pernyataan tidak ada konflik internal
- Dokumen IMB atau PBG
- Surat Pernyataan Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pesantren berada di Kota Surakarta dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat wilayah setempat, dan bukan cabang dari pesantren berkedudukan di luar Kota Surakarta
- Memiliki paling sedikit 15 ( lima belas ) santri mukim di usia sekolah yang dibuktikan denga BAP EMIS
- Daftar Kitab Kuning sebagai rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren
- Daftar kurikulum Pesantren
- Daftar tenaga kependidikan
- Daftar Kepengurusan
- Akta Notaris pendirian Yayasan
- Pengesahan pendirian Badan Hukum dari Kemenkumham
- Ijin operasional yang masih berlaku dari kementrian Agama RI
- KTP ( Ketua / Penanggung jawab dan NPWP pendiri / Bendahara) dan NPWP pendiri perseorangan, ketua Yayasan/Ormas
- Rekening Bang Jateng atas nama Pondok Pesantren
- Rekomendasi dari Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang diakui oleh Pemerintah
- Lain-lain ( Survey Lapangan) tentang kesesuaian kebutuhan
Prosedur:
- Pondok Pesantren menyusun proposal pengajuan hibah ditujukan ke Wali Kota Surakarta dan tebusan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta
- Pondok Pesantren menunggu hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan
Standar waktu Pelayanan: Waktu penyelesaian pelayanan 2 (dua) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya: Gratis
Kanal Aduan:
- Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta
- Email : bakesbangpol@surakarta.go.id
- Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/
- Instagram : @bakesbangpolsolo
- No telp Bakesbangpol (0271) 636564
- https://ulas.surakarta.go.id/
- https://www.lapor.go.id/