Verifikasi Hibah Pondok Pesantren


Persyaratan:

  1. 1Surat Permohonan ( Ketua atau Penanggungjawab)
  2. Surat Pernyataan kegiatan belum dilaksanakan
  3. Surat Pernyataan tidak ada konflik internal
  4. Dokumen IMB atau PBG
  5. Surat Pernyataan Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  6. Pesantren berada di Kota Surakarta dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pejabat wilayah setempat, dan bukan cabang dari pesantren berkedudukan di luar Kota Surakarta
  7. Memiliki paling sedikit 15 ( lima belas ) santri mukim di usia sekolah yang dibuktikan denga BAP EMIS
  8. Daftar Kitab Kuning sebagai rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren
  9. Daftar kurikulum Pesantren
  10. Daftar tenaga kependidikan 
  11. Daftar Kepengurusan
  12. Akta Notaris pendirian Yayasan
  13. Pengesahan pendirian Badan Hukum dari Kemenkumham
  14. Ijin operasional yang masih berlaku dari kementrian Agama RI
  15. KTP ( Ketua / Penanggung jawab dan NPWP pendiri / Bendahara) dan NPWP pendiri perseorangan, ketua Yayasan/Ormas
  16. Rekening Bang Jateng atas nama Pondok Pesantren
  17. Rekomendasi dari Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang diakui oleh Pemerintah
  18. Lain-lain ( Survey Lapangan) tentang kesesuaian kebutuhan

Prosedur:

  1. Pondok Pesantren menyusun proposal pengajuan hibah ditujukan ke Wali Kota Surakarta dan tebusan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta
  2. Pondok Pesantren menunggu hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan

Standar waktu Pelayanan: Waktu penyelesaian pelayanan 2 (dua) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya: Gratis

Kanal Aduan:

  • Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta
  • Email : bakesbangpol@surakarta.go.id
  • Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/
  • Instagram : @bakesbangpolsolo
  • No telp Bakesbangpol (0271) 636564
  • https://ulas.surakarta.go.id/
  • https://www.lapor.go.id/