Verifikasi Hibah Lembaga Keagamaan


Persyaratan:

  1. Surat Permohonan (Ketua atau Penanggungjawab)
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  3. KTP Ketua dan Bendahara atau Sekretaris
  4. No. Rek Bank Jateng dan NPWP
  5. Surat Pernyataan kegiatan belum dilaksanakan dan tidak ada konflik internal
  6. Surat Rekomendasi menerima hibah dari Kemenag
  7. SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemenag
  8. Dokumen Lembaga : Susunan Pengurus, IMB atau PBG
  9. Lain-lain (Survey Lapangan) tentang kesesuaian kebutuhan

Prosedur:

  1. Lembaga keagamaan menyusun proposal pengajuan hibah ditujukan ke Wali Kota Surakarta dan tembusan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta
  2. Lembaga keagamaan menunggu hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan

Standar Waktu Pelayanan: Waktu penyelesaian pelayanan 2 ( dua ) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya: Gratis

Kanal Aduan: