Verifikasi Hibah Lembaga Keagamaan
Persyaratan:
- Surat Permohonan (Ketua atau Penanggungjawab)
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- KTP Ketua dan Bendahara atau Sekretaris
- No. Rek Bank Jateng dan NPWP
- Surat Pernyataan kegiatan belum dilaksanakan dan tidak ada konflik internal
- Surat Rekomendasi menerima hibah dari Kemenag
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemenag
- Dokumen Lembaga : Susunan Pengurus, IMB atau PBG
- Lain-lain (Survey Lapangan) tentang kesesuaian kebutuhan
Prosedur:
- Lembaga keagamaan menyusun proposal pengajuan hibah ditujukan ke Wali Kota Surakarta dan tembusan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta
- Lembaga keagamaan menunggu hasil verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan
Standar Waktu Pelayanan: Waktu penyelesaian pelayanan 2 ( dua ) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya: Gratis
Kanal Aduan: