Verifikasi Hibah Bantuan Keuangan Parpol


Syarat-syarat yang harus dipenuhi :

  1. Surat Permohonan kepada Wali Kota
  2. Surat Keputusan Tentang kepengurusan Parpol yang dilegalisir Ketum dan Sekjend
  3. NPWP
  4. Surat Keterangan/ Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi dari KPU Legalisir
  5. Nomor Rekening Parpol
  6. Proposal/ RAB Prioritas Pendidikan Politik
  7. Laporan Realisasi Bantuan 1Tahun Sebelumnya Yang Telah Diaudit BPK
  8. Pernyataan Memberikan Keterangan Yang Benar Bermeterai oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara

Prosedur:

  1. Menyusun proposal pengajuan hibah
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan
  3. Menunggu hasl verifikasi dokumen
  4. Pencairan dana hibah diterima

Standar Waktu Pelayanan: Waktu penyelesaian pelayanan 2 ( dua ) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya: Gratis

Kanal Aduan:

  • Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta
  • Email : bakesbangpol@surakarta.go.id
  • Web: https://bakesbangpol.surakarta.go.id/
  • Instagram : @bakesbangpolsolo
  • No telp Bakesbangpol (0271) 636564
  • https://ulas.surakarta.go.id/
  • https://www.lapor.go.id/