Verifikasi Hibah Bantuan Keuangan Parpol
Syarat-syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan kepada Wali Kota
- Surat Keputusan Tentang kepengurusan Parpol yang dilegalisir Ketum dan Sekjend
- NPWP
- Surat Keterangan/ Autentifikasi Perolehan Suara dan Kursi dari KPU Legalisir
- Nomor Rekening Parpol
- Proposal/ RAB Prioritas Pendidikan Politik
- Laporan Realisasi Bantuan 1Tahun Sebelumnya Yang Telah Diaudit BPK
- Pernyataan Memberikan Keterangan Yang Benar Bermeterai oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Prosedur:
- Menyusun proposal pengajuan hibah
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Menunggu hasl verifikasi dokumen
- Pencairan dana hibah diterima
Standar Waktu Pelayanan: Waktu penyelesaian pelayanan 2 ( dua ) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya: Gratis
Kanal Aduan:
- Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta
- Email : bakesbangpol@surakarta.go.id
- Web: https://bakesbangpol.surakarta.go.id/
- Instagram : @bakesbangpolsolo
- No telp Bakesbangpol (0271) 636564
- https://ulas.surakarta.go.id/
- https://www.lapor.go.id/