Surat Keterangan Terdaftar Parpol


Syarat yang harus dipenuhi:

1. Nama dan Jabatan Pengurus;

2. Nama Partai Politik;

3. Tingkat kepengurusan dalam wilayah yang bersangkutan;

4. SK Kepengurusan;

5. Alamat kantor sekretariat;

6. Surat pernyataan bahwa pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain

Prosedur : 

1. Menyerahkan dokumen persyaratan

2. Menunggu hasil verifikasi dokumen

3. Menerima kunjungan tim verifikasi lapangan 

4. Surat Keterangan Terdaftar Parpol diterima

Waktu : Waktu penyelesaian pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya: Gratis!

Kanal Aduan:

- Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta

- Email : bakesbangpol@surakarta.go.id

- Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/

- Instagram : @bakesbangpolsolo

- No telp Bakesbangpol (0271) 636564

- https://ulas.surakarta.go.id/

- https://www.lapor.go.id/