Syarat yang harus dipenuhi: 1. Nama dan Jabatan Pengurus; 2. Nama Partai Politik; 3. Tingkat kepengurusan dalam wilayah yang bersangkutan; 4. SK Kepengurusan; 5. Alamat kantor sekretariat; 6. Surat pernyataan bahwa pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain Prosedur : 1. Menyerahkan dokumen persyaratan 2. Menunggu hasil verifikasi dokumen 3. Menerima kunjungan tim verifikasi lapangan 4. Surat Keterangan Terdaftar Parpol diterima Waktu : Waktu penyelesaian pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap Biaya: Gratis! Kanal Aduan: - Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta - Email : bakesbangpol@surakarta.go.id - Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/ - Instagram : @bakesbangpolsolo - No telp Bakesbangpol (0271) 636564 - https://ulas.surakarta.go.id/ - https://www.lapor.go.id/