Pemberian Rekomendasi Surat Penelitian


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
-Fotokopi identitas (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Kartu Pegawai)
-Proposal Penelitian
-Surat Pengantar Dari Instansi Pemohon Terkait Penelitian

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
1. Pemohon mengajukan pendaftaran via portal dengan upload syarat yang ditentukan
2. Petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi izin dan akan melakukan approval jika valid
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah akan melakukan approval izin yang telah diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4. Pemohon mencetak secara mandiri surat izin melalui akun yang digunakan untuk pendaftaran dan menggandakan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pemohon wajib melakukan pengesahan dan cap resmi dengan datang langsung ke Bakesbangpol dan Balitbangda
6. Setelah selesai, pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui link : Selengkapnya
7. Pemohon wajib melakukan upload dokumen hasil penelitian dan pengabdian masyarakat melalui akun yang digunakan untuk pendaftaran.

Stardar Waktu Pelayanan : Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1(satu) hari kerja

Biaya: Gratis!

Kanal Aduan: 


Klik Disini untuk membuat surat ijin penelitian