Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: Stardar Waktu Pelayanan : Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1(satu) hari kerja Biaya: Gratis! Kanal Aduan: Klik Disini untuk membuat surat ijin penelitian
-Fotokopi identitas (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Kartu Pegawai)
-Proposal Penelitian
-Surat Pengantar Dari Instansi Pemohon Terkait Penelitian
1. Pemohon mengajukan pendaftaran via portal dengan upload syarat yang
ditentukan
2. Petugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan melakukan verifikasi izin dan
akan melakukan approval jika valid
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah akan melakukan approval izin yang
telah diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4. Pemohon mencetak secara mandiri surat izin melalui akun yang digunakan untuk
pendaftaran dan menggandakan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pemohon wajib melakukan pengesahan dan cap resmi dengan datang langsung ke
Bakesbangpol dan Balitbangda
6. Setelah selesai, pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui
link : Selengkapnya
7. Pemohon wajib melakukan upload dokumen hasil penelitian dan pengabdian
masyarakat melalui akun yang digunakan untuk pendaftaran.