Pelaporan Keberadaan Ormas


Syarat yang harus dipenuhi: 

1.     Surat Permohonan Ditujukan Kepada :

        Wali Kota Surakarta c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta, dilampiri :

            a. Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM/SKT dari Ditjen Polpum Kemendagri

           b. Surat keputusan pengurus pusat tentang pembentukan kepengurusan Ormas di Kota Surakarta

2. Mengisi blangko

        Contoh blangko di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta

3. Akte Pendirian dari Notaris (salinan/foto copy dilegalisir ketua & sekretaris)

4. AD/ART (ditandatangani ketua dan sekretaris)

5. Program kerja (ditandatangani ketua dan sekretaris)

6. Biodata/CV pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara)

7. Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat dari kelurahan setempat

8. Surat Kepemilikan Kantor/Sekretariat (ditandatangani pemilik rumah) dan yang sewa dilampiri bukti sewa.

9. Foto kantor tampak depan dengan plakat sekretariat

10. Fotocopy KTP dan pas photo berwarna ukuran 4 X 6 terbaru:

        - Ketua

        - Sekretaris

        - Bendahara

11.  NPWP atas nama organisasi

12. Surat Pernyataan :

        - Tidak berafiliasi dengan partai politik;

       - Tidak terjadi konflik kepengurusan;

       - Nama, Lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan milik Pemerintah

       - Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;

       - Kesanggupan melaporkan kegiatan setiap 6 bulan sekali;

       - Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan

       - Tidak akan melakukan penyalahgunaan Surat Tanggapan Atas Laporan Keberadaan Ormas. (bermaterai Rp 10.000/ditandatangani Ketua dan Sekretaris)

13. Surat rekomendasi dari Kementerian dan/atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan kekhususan bidang keagamaan/kebudayaan kepada Tuhan YME

Prosedur : 

1. Upload dokumen persyaratan melalui portal https://sippmas.surakarta.go.id/ 

2. Menunggu approval kelengkapan dokumen persyaratan 

3. Menerima kunjungan tim verifikasi lapangan 

4. Surat Tanggapan Atas Laporan Keberadaan Ormas diterima melalui portal https://sippmas.surakarta.go.id/

Waktu : Waktu penyelesaian pelayanan 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya: Gratis!

Kanal Aduan:

- Kunjungan langsung: Jl. Jend Sudirman No.2 Bale Tawang Praja Lt.4, Kompleks Balaikota Surakarta

- Email : bakesbangpol@surakarta.go.id

- Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/

- Instagram : @bakesbangpolsolo

- No telp Bakesbangpol (0271) 636564

- https://ulas.surakarta.go.id/

- https://www.lapor.go.id/