Syarat yang harus dipenuhi: 1. Surat Permohonan Ditujukan Kepada : Wali Kota Surakarta c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta. 2. Mengisi blangko Contoh blangko di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta 3. Akte Pendirian dari notaris (salinan/foto copy dilegalisir ketua & sekretaris) 4. AD/ART (ditandatangani Ketua dan Sekretaris) 5. Program kerja (ditandatangani Ketua dan Sekretaris) 6. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara ditandatangani ketua dan sekretaris) 7. Biodata/ CV pengurus (ketua, sekretaris dan bendahara) 8. Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat dari kelurahan setempat 9. Surat Kepemilikan Kantor/Sekretariat (ditandatangani pemilik rumah) dan yang sewa dilampiri bukti sewa. 10. Foto kantor tampak depan dengan plakat sekretariat 11. Fotocopy KTP dan pas photo berwarna ukuran 4 X 6 terbaru : - Ketua - Sekretaris - Bendahara 12. NPWP atas nama Organisasi 13. Surat Pernyataan : - Tidak berafiliasi dengan partai politik; - Tidak terjadi konflik kepengurusan; - Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan milik Pemerintah; - Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi; - Kesanggupan melaporkan kegiatan setiap 6 bln sekali; - Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan - Tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT (bermaterai Rp10.000/ ditandatangani Ketua dan Sekretaris) 14. Surat rekomendasi dari Kementerian dan/atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan kekhususan bidang keagamaan/kebudayaan kepada Tuhan YME Prosedur : 1. Menyerahkan berkas persyaratan 2. Menunggu approval kelengkapan dokumen persyaratan 3. Menerima kunjungan tim verifikasi lapangan 4. Menerima proses Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri 5. Surat Keterangan Terdaftar Ormas dari Kemendagri diterima Waktu : Waktu penyelesaian pelayanan 15 (lima belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar Biaya: Gratis! Kanal Aduan: Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar Ormas dapat diakses disini