Informasi Berkala

Informasi Tentang Profil Badan Kesbangpol

Tugas dan Fungsi

14 Mei 2026 | oleh Admin Bakesbangpol

Ringkasan Isi
Ringkasan Informasi : Berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, Bakesbangpol bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bakesbangpol Kota Surakarta mempunyai fungsi: 1. perumusan kebijakan terkait kesatuan bangsa dan politik; 2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kesatuan bangsa dan politik; 3. pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kesatuan bangsa dan politik; 4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kesatuan bangsa dan politik; 5. pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan 6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pejabat Yang Menguasai Informasi :
Penanggungjawab Informasi :
Waktu Pembuatan Informasi : 2026
Bentuk Informasi yang tersedia : Softfile
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Media yang memuat informasi : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-berkala-informasi-tentang-profil-badan-kesbangpol-tugas-dan-fungsi-8055
Keterangan Tambahan :
Cari
No Informasi Tahun Aksi
Data Tidak Ditemukan